Jumat, 21 Maret 2014

ANGGARAN DASAR KLUB KEGIATAN KREATIVITAS MAHASISWA ROBOTIKA (K3M ROBOTIKA)




BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG
Pasal 1
Organisasi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa ini bernama Robotika.
Pasal 2
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika bertempat di Jl. Almamater Kampus USU Gedung Departemen Teknik Elektro Lantai III.
Pasal 3
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika didirikan pada tanggal 11 Oktober 2012 sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
 





Lambang Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika adalah berwarna hitam, orange, biru, hijau dan putih yang terdapat pada bentuk robot yang melambangkan kekokohan dan kemodernan dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan tulisan berwarna hitam yang bertuliskan “Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika” yang terletak di badan dan tengah kaki robot.





BAB II
ASAS, PRINSIP, SIFAT, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 5
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian).
Pasal 6
Prinsip Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika adalah
1. Pendidikan,
2. Penelitian,
3. Pengabdian.
Pasal 7
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika bersifat Sosial dan dibawah naungan Fakultas Teknik USU.
Pasal 8
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika bertujuan untuk membentuk mental dan mendidik generasi muda yang berkualitas serta bertanggung jawab, meningkatkan daya inovasi dari generasi muda di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 9
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika berfungsi:
  1. Mewadahi kegiatan ke Anggotaan yang tergabung dalam Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  2. Menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa Universitas Sumatera Utara khususnya di Fakultas Teknik.
  3. Memfasilitasi penyaluran potensi mahasiswa Universitas Sumatera Utara khususnya di Fakultas Teknik.
Pasal 10
  1. Badan Kelengkapan Organisasi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika, yang selanjutnya disebut sebagai BKO adalah lembaga keanggotaan yang ditetapkan dan disahkan oleh pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  2. Badan kelengkapan organisasi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika terdiri dari:
1.    Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika, adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan keanggotaan di Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
2.    DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) adalah dewan pendiri Organisasi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
3.    Pengurus Harian Organisasi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika
4.    Divisi – devisi dan Sub Divisi di bentuk oleh pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 11
Kedudukan DTO dan Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika adalah koordinasi dan memiliki hubungan sebagai berikut:
  1. DTO Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika memiliki fungsi pengawasan, pengesahan dan penilaian kepada Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  2. Kedudukan Divisi – divisi berada di bawah pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dengan sifat hubungan sub ordinat.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika adalah mahasiswa yang telah terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan organisasi baik internal maupun eksternal.

BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber keuangan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika berasal dari:
  1. Dana iuran keanggotaan.
  2. Dana dari Universitas Sumatera Utara.
  3. Dana dari Fakultas Teknik.
  4. Dana Donatur yang sifatnya tidak mengikat.
  5. Dana Hibah.


Pasal 14
Badan Kelengkapan Organisasi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika mendapatkan pembagian dana yang sesuai dengan kebutuhan dan fungsi.

Pasal 15
Penggunaan dan pengelolaan keuangan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada Anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.

 BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu (1/2 + 1) dari jumlah anggota Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.

Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari anggota Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika yang hadir.

BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 18
  1. Pembubaran Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 3/4 anggota Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  2. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 anggota Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Musyawarah Anggota yang hadir.
  3. Pembahasan usulan dilakukan pada sidang istimewa dan ditindak lanjuti oleh DTO yang bertugas untuk memfasilitasi referendum anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  4. Keputusan diambil berdasarkan hasil referendum.

BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Segala lembaga ke anggotaan dan peraturan yang ada akan dilakukan peralihan apabila ada perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya.
Pasal 21
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan









ANGGARAN RUMAH TANGGA
KLUB KEGIATAN KREATIVITAS MAHASISWA ROBOTIKA (K3M ROBOTIKA)

 BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika adalah Mahasiswa yang terdaftar dalam Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Dengan syarat :
  1. Mahasiwa Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara.
  2. Berakhlak mulia.
  3. Bebas dari budaya koruptif.
  4. Bebas dari Narkoba & Tindak kriminal.
  5. Mempunyai komitmen penuh terhadap ilmu pengetahuan.
  6. Aktif dalam berbagai kegiatan organisasi baik internal maupun eksternal.
  7. Patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 2
Keanggotaan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dapat hilang karena:
  1. Meninggal dunia.
  2. Telah Tidak Aktif di Kampus Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara.
  3. Tidak lagi terdaftar sebagai Anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  4. Mengundurkan diri dari keanggotaan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  5. Mendapatkan sanksi pemberhentian dari Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 3
Setiap anggota berhak:
  1. Mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat, baik lisan maupun tulisan, terhadap Badan Kelengkapan Organisasi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Badan Kelengkapan Organisasi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika kecuali DTO.
  3. Mendapatkan informasi, dan mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kelengkapan Organisasi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  4. Memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan perlakuan yang sama.
Pasal 4
Setiap anggota berkewajiban:
  1. Menaati ketentuan AD dan ART Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dan segala peraturan lainnya yang berlaku di Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  2. Menjaga dan memelihara nama baik Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  3. Menjaga kerahasiaan organisasi.
  4. Menjaga dan memelihara inventaris organisasi.
  5. Membayar iuran organisasi K3M Robotika
Pasal 5
  1. Setiap anggota dapat dikenai sanksi apabila melanggar AD dan ART Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  2. Peraturan mengenai sanksi terhadap anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri dan tidak terlepas dengan jalur koordinasi.

BAB II
MUSYAWARAH KLUB KEGIATAN KREATIVITAS MAHASISWA ROBOTIKA
Pasal 6
  1. Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika merupakan Badan Kelengkapan Organisasi tertinggi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  2. Kelembagaan Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika berbentuk Majelis Tetap Musyawarah Anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 7
  1. Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika adalah satu periode sidang.
  2. Satu periode sidang Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika adalah sejak sidang umum awal sampai dengan sidang umum paripurna yaitu selama satu periode masa jabatan.
  3. Satu periode masa jabatan adalah 1 tahun terhitung mulai pelantikan jabatan.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Anggota Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika adalah:
  1. Mengamandemen, menetapkan, dan mengesahkan AD dan ART Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  2. Menetapkan dan mengesahkan stuktur pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  3. Mengamandemen, menetapkan, dan mengesahkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  4. Memilih dan menetapkan ketua Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika periode berikutnya.
  5. Memilih dan menetapkan pimpinan Majelis Tetap Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 9
Hak dan kewajiban anggota Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika:
  1. Berkewajiban menaati AD dan ART serta tata tertib musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  2. Berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan prinsip dan tujuan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
3.   Berhak mengeluarkan pendapat.
Pasal 10
Peserta Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika terdiri dari anggota Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika  yaitu
  1. Anggota DTO.
  2. Pengurus Harian.
  3. Ketua divisi-divisi beserta anggota.
Pasal 11
  1. Status sebagai peserta Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika gugur apabila:
    1. Meninggal dunia.
    2. Tidak lagi menjadi Anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
    3. Pemberhentian status sebagai peserta Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dilakukan karena:
      1. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Dewan Presidium Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
      2. Dicabut statusnya sebagai peserta oleh Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika atas rekomendasi dan kesepakatan bersama dengan Badan Kelengkapan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Majelis Tetap Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dapat membentuk badan kerja yang dipilih dari anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 13
Pimpinan Majelis Tetap Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika:
  1. Pimpinan Majelis adalah satu kesatuan pimpinan yang kolektif.
  2. Pimpinan Majelis bertindak sebagai pimpinan sidang.
  3. Bila Pimpinan Majelis demisioner, maka Pimpinan Majelis bertindak sebagai Presidium Sementara.
  4. Presidium Sementara berhak menutup sidang paripurna, membuka sidang awal Musyawarah Anggota berikutnya, dan memimpin sidang pemilihan Pimpinan Majelis yang baru.
  5. Pimpinan Majelis tidak berhak untuk membuat keputusan dan atau ketetapan yang mengatasnamakan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika selain dari keputusan atau ketetapan sidang.
  6. Pimpinan Majelis bertanggungjawab hingga masa sidang selesai.
Pasal 14
Tata tertib sidang diputuskan dalam persidangan awal Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dan berlaku selama satu periode musyawarah.
Pasal  15
SIDANG
  1. Sidang Umum merupakan forum pengambil putusan tertinggi dalam Musyawarah Anggota.
  2. Sidang Umum terdiri atas:
    • Sidang pleno, yaitu sidang yang menghasilkan Keputusan dan Ketetapan Musyawarah Anggota.
    • Rapat komisi, yaitu rapat yang menghasilkan Rancangan Keputusan dan Ketetapan Musyawarah Anggota.
    • Dalam satu periode, sidang ini dilaksanakan dalam tiga tahapan, yaitu:
1.    Sidang Umum awal,
2.    Sidang tengah tahun adalah sidang yang dilaksanakan diantara sidang umum awal dan sidang umum paripurna, untuk membuat dan menetapkan keputusan yang dianggap perlu yang belum dibahas dalam sidang umum awal.
3.    Sidang Umum Paripurna, sidang ini dilaksanakan pada akhir periode untuk:
o   Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
o   Meminta laporan hasil pengawasan dan penilaian DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) terhadap kinerja pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
o   Meminta laporan hasil pengawasan DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) terhadap Devisi – devisi.
o   Menerima atau menolak pertanggung jawaban Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
o   Mencabut mandat ketua Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
o   Memberikan pandangan atas laporan kerja anggota DTO (Dewan Tertinggi Organisasi).
o   Melantik dan mengesahkan Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika periode selanjutnya.

BAB III
PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
Pemilihan Umum Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memilih Ketua Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika atas pertimbangan dari DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
 Pasal 17
Peraturan mengenai Pemilihan Umum Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika diatur dalam ketetapan tersendiri yang ditetapkan oleh anggota musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.

BAB IV
BADAN PERWAKILAN ANGGOTA
Pasal 18
Dewan pendiri Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika yang selanjutnya disebut DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) adalah lembaga tertinggi legislatif dalam kehidupan lembaga ke Anggotaan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 19
Tugas dan wewenang DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) adalah:
  1. Mengawasi dan  menilai kinerja pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dalam menjalankan GBPK dan peraturan yang ditetapkan dalam Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  2. Menyerap, menampung, dan merumuskan aspirasi anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika untuk direkomendasikan di dalam Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dan kepada pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  3. Membuat rancangan tata tertib dan merekomendasikannya di dalam sidang Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  4. Menjalankan peran advokasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  5. Memberikan sanksi kepada pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan atau  peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 20
Hak dan Kewajiban anggota DTO (Dewan Tertinggi Organisasi):
  1. Setiap anggota DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak interpelasi, dan hak budget.
  2. Setiap anggota DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) wajib menjalankan tugasnya dengan baik.
  3. Setiap anggota DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) berkewajiban melaporkan hasil kerja DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) selama satu priode pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 21
  1. Keanggotaan DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) adalah Abadi
  2. Keanggotaan DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) gugur apabila:
o   Meninggal dunia.
o   Mengajukan permintaan sendiri secara tertulis kepada DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) yang disetujui oleh sidang DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) dan disahkan dengan SK Musyawarah Anggota DTO.
o   Dicabut keanggotaannya oleh DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) karena terbukti melakukan kecurangan dalam Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 22
Dalam menjalankan tugasnya, DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) memiliki alat kelengkapan dan mekanisme yang diatur dalam aturan yang ditetapkan oleh internal DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.

BAB V
BADAN EKSEKUTIF KLUB KEGIATAN KREATIVITAS MAHASISWA ROBOTIKA
Pasal 23
Badan Eksekutif Anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika yang selanjutnya disebut Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika adalah lembaga tinggi eksekutif dalam kehidupan lembaga keanggotaan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.

Pasal 24
Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
  1. Menjalankan Garis Besar Program Kerja ( GBPK ) Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika yang ditetapkan dalam Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dalam satu priode program kerja.
  2. Menyusun, menetapkan dan melaksanakan program kerja yang bersifat sesuai dengan kebutuhan serta bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaannya.
  3. Bertanggungjawab kepada Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika atas pengelolaan kegiatan – kegiatan selama satu Priode.
  4. Pelaksana aspirasi Anggota pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  5. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan GBPK dan program kerja.
  6. Berwenang untuk mengesahkan, membekukan dan atau membubarkan Divisi – devisi di bawah Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika atas pertimbangan DTO.
  7. Melaksanakan POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling) terhadap pelaksanaaan tugas dan fungsi Devisi – devisi dalam merealisasikan program kerja.
Pasal 25
Syarat Ketua Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika
  1. Ketua Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dipilih pada Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika oleh Anggota Musyawarah.
  2. Pemilihan Ketua Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dilakukan melalui Pemilihan Umum Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika yang mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemilihan Umum ketua Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika yang ditetapkan oleh Musyawarah  Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  3. Masa jabatan ketua Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika adalah satu periode kepengurusan dan tidak berhak dicalonkan kembali.
  4. Tidak diperkenankan merangkap jabatan ketua organisasi internal maupun eksternal Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  5. Telah menjadi anggota pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika selama satu periode.
  6. Tidak merangkap jabatan dalam organisasi lain (Parpol, PNS, LSM Anti Korupsi, Ormas, OKP).
Pasal 26
  1. Ketua Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika harus menyelesaikan pembentukan Divisi – devisi maksimal 7 hari setelah terpilih.
  2. Uraian tugas dan prosedur tata kerja pengurus ditetapkan dalam keputusan musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  3. Devisi – devisi bertanggung jawab kepada ketua Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
  4. Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika mulai melaksanakan program kerja setelah dilaksanakan pelantikan.
Pasal 27
Rapat Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika diatur dalam mekanisme keorganisasian Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 28
Apabila terjadi pembekuan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dan atau pencabutan mandat ketua Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika, maka kebijakan tentang Devisi – devisi akan dibahas pada sidang istimewa.
Pasal 29
Mekanisme pembekuan dan pembubaran Devisi – devisi diatur oleh Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika atas pertimbangan DTO (Dewan Tertinggi Organisasi).

BAB VI
PENUTUP
Pasal 30
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di : Medan
Pada tanggal : 10 September 2013


0 komentar:

Posting Komentar