BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG
Pasal 1
Organisasi Klub
Kegiatan Kreativitas Mahasiswa ini bernama Robotika.
Pasal 2
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika bertempat
di Jl. Almamater Kampus USU Gedung Departemen Teknik Elektro Lantai III.
Pasal 3
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika didirikan
pada tanggal 11 Oktober 2012 sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Lambang Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika
adalah berwarna hitam, orange, biru, hijau dan putih yang terdapat pada bentuk
robot yang melambangkan kekokohan dan kemodernan dari perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dengan tulisan berwarna hitam yang bertuliskan “Klub
Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika” yang terletak di badan dan tengah kaki
robot.
BAB II
ASAS, PRINSIP, SIFAT, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 5
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika
berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian).
Pasal 6
Prinsip Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika
adalah
1. Pendidikan,
2. Penelitian,
3. Pengabdian.
Pasal 7
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika bersifat
Sosial dan dibawah naungan Fakultas Teknik USU.
Pasal 8
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika bertujuan
untuk membentuk mental dan mendidik generasi muda yang berkualitas serta
bertanggung jawab, meningkatkan daya inovasi dari generasi muda di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 9
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika
berfungsi:
- Mewadahi
kegiatan ke Anggotaan yang tergabung dalam Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika.
- Menjadi
sarana pengembangan diri mahasiswa Universitas Sumatera Utara khususnya di
Fakultas Teknik.
- Memfasilitasi
penyaluran potensi mahasiswa Universitas Sumatera Utara khususnya di
Fakultas Teknik.
Pasal 10
- Badan
Kelengkapan Organisasi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika, yang
selanjutnya disebut sebagai BKO adalah lembaga keanggotaan yang ditetapkan
dan disahkan oleh pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Badan kelengkapan organisasi Klub
Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika terdiri dari:
1. Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika, adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan
keanggotaan di Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
2. DTO (Dewan Tertinggi Organisasi)
adalah dewan pendiri Organisasi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
3. Pengurus Harian Organisasi Klub
Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika
4. Divisi – devisi dan Sub Divisi di
bentuk oleh pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 11
Kedudukan DTO dan Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika adalah koordinasi dan memiliki hubungan sebagai berikut:
- DTO Klub
Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika memiliki fungsi pengawasan,
pengesahan dan penilaian kepada Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika.
- Kedudukan
Divisi – divisi berada di bawah pengurus Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika dengan sifat hubungan sub ordinat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika
adalah mahasiswa yang telah terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan organisasi
baik internal maupun eksternal.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber keuangan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika berasal dari:
- Dana
iuran keanggotaan.
- Dana
dari Universitas Sumatera Utara.
- Dana
dari Fakultas Teknik.
- Dana
Donatur yang sifatnya tidak mengikat.
- Dana
Hibah.
Pasal 14
Badan Kelengkapan Organisasi Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika mendapatkan pembagian dana yang sesuai dengan kebutuhan dan
fungsi.
Pasal 15
Penggunaan dan pengelolaan keuangan Klub Kegiatan
Kreativitas Mahasiswa Robotika harus dipertanggungjawabkan secara transparan
dan akuntabel kepada Anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu (1/2 +
1) dari jumlah anggota Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Musyawarah Klub
Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
3/4 dari anggota Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika yang
hadir.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 18
- Pembubaran
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika hanya dapat diusulkan oleh
sekurang-kurangnya 3/4 anggota Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika.
- Pengesahan
usulan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Klub Kegiatan
Kreativitas Mahasiswa Robotika yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
anggota Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Musyawarah
Anggota yang hadir.
- Pembahasan
usulan dilakukan pada sidang istimewa dan ditindak lanjuti oleh DTO yang
bertugas untuk memfasilitasi referendum anggota Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika.
- Keputusan
diambil berdasarkan hasil referendum.
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Segala lembaga ke anggotaan dan peraturan yang ada
akan dilakukan peralihan apabila ada perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga berdasarkan musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya.
Pasal 21
Anggaran Dasar
ini berlaku sejak ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KLUB KEGIATAN KREATIVITAS MAHASISWA ROBOTIKA (K3M
ROBOTIKA)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika
adalah Mahasiswa yang terdaftar dalam Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika.
Dengan
syarat :
- Mahasiwa Fakultas Teknik Universitas
Sumatera Utara.
- Berakhlak mulia.
- Bebas dari budaya koruptif.
- Bebas dari Narkoba & Tindak
kriminal.
- Mempunyai komitmen penuh
terhadap ilmu pengetahuan.
- Aktif dalam berbagai kegiatan
organisasi baik internal maupun eksternal.
- Patuh dan taat terhadap aturan
yang berlaku dalam Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 2
Keanggotaan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika dapat hilang karena:
- Meninggal dunia.
- Telah Tidak Aktif di Kampus
Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara.
- Tidak lagi terdaftar sebagai
Anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Mengundurkan diri dari
keanggotaan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Mendapatkan sanksi
pemberhentian dari Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 3
Setiap
anggota berhak:
- Mengajukan
atau mengeluarkan pikiran, pendapat, baik lisan maupun tulisan, terhadap
Badan Kelengkapan Organisasi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Memilih
dan dipilih sebagai pengurus Badan Kelengkapan Organisasi Klub Kegiatan
Kreativitas Mahasiswa Robotika kecuali DTO.
- Mendapatkan
informasi, dan mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan
Kelengkapan Organisasi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Memiliki
hak untuk membela diri dan mendapatkan perlakuan yang sama.
Pasal 4
Setiap anggota berkewajiban:
- Menaati
ketentuan AD dan ART Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dan
segala peraturan lainnya yang berlaku di Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika.
- Menjaga
dan memelihara nama baik Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Menjaga
kerahasiaan organisasi.
- Menjaga
dan memelihara inventaris organisasi.
- Membayar
iuran organisasi K3M Robotika
Pasal 5
- Setiap
anggota dapat dikenai sanksi apabila melanggar AD dan ART Klub Kegiatan
Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Peraturan
mengenai sanksi terhadap anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri dan tidak
terlepas dengan jalur koordinasi.
BAB II
MUSYAWARAH KLUB KEGIATAN KREATIVITAS MAHASISWA
ROBOTIKA
Pasal 6
- Musyawarah
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika merupakan Badan Kelengkapan
Organisasi tertinggi Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Kelembagaan
Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika berbentuk Majelis
Tetap Musyawarah Anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 7
- Musyawarah
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika adalah satu periode sidang.
- Satu
periode sidang Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika
adalah sejak sidang umum awal sampai dengan sidang umum paripurna yaitu
selama satu periode masa jabatan.
- Satu
periode masa jabatan adalah 1 tahun terhitung mulai pelantikan jabatan.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Anggota Musyawarah Klub Kegiatan
Kreativitas Mahasiswa Robotika adalah:
- Mengamandemen,
menetapkan, dan mengesahkan AD dan ART Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika.
- Menetapkan
dan mengesahkan stuktur pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika.
- Mengamandemen,
menetapkan, dan mengesahkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) Klub Kegiatan
Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Memilih
dan menetapkan ketua Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika periode
berikutnya.
- Memilih
dan menetapkan pimpinan Majelis Tetap Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika.
Pasal 9
Hak dan kewajiban anggota Musyawarah Klub Kegiatan
Kreativitas Mahasiswa Robotika:
- Berkewajiban
menaati AD dan ART serta tata tertib musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika.
- Berhak
membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan
prinsip dan tujuan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
3. Berhak mengeluarkan pendapat.
Pasal 10
Peserta Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika terdiri dari anggota Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika yaitu
- Anggota DTO.
- Pengurus Harian.
- Ketua divisi-divisi beserta
anggota.
Pasal 11
- Status sebagai peserta
Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika gugur apabila:
- Meninggal
dunia.
- Tidak
lagi menjadi Anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Pemberhentian status sebagai
peserta Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dilakukan
karena:
- Atas
permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Dewan Presidium
Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Dicabut
statusnya sebagai peserta oleh Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika atas rekomendasi dan kesepakatan bersama dengan Badan
Kelengkapan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Majelis Tetap
Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dapat membentuk badan
kerja yang dipilih dari anggota Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 13
Pimpinan Majelis Tetap Musyawarah Klub Kegiatan
Kreativitas Mahasiswa Robotika:
- Pimpinan
Majelis adalah satu kesatuan pimpinan yang kolektif.
- Pimpinan
Majelis bertindak sebagai pimpinan sidang.
- Bila Pimpinan
Majelis demisioner, maka Pimpinan Majelis bertindak sebagai Presidium
Sementara.
- Presidium
Sementara berhak menutup sidang paripurna, membuka sidang awal Musyawarah
Anggota berikutnya, dan memimpin sidang pemilihan Pimpinan Majelis yang
baru.
- Pimpinan
Majelis tidak berhak untuk membuat keputusan dan atau ketetapan yang
mengatasnamakan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika selain dari
keputusan atau ketetapan sidang.
- Pimpinan
Majelis bertanggungjawab hingga masa sidang selesai.
Pasal 14
Tata tertib sidang diputuskan dalam persidangan awal
Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dan berlaku selama satu
periode musyawarah.
Pasal 15
SIDANG
- Sidang
Umum merupakan forum pengambil putusan tertinggi dalam Musyawarah Anggota.
- Sidang
Umum terdiri atas:
- Sidang
pleno, yaitu sidang yang menghasilkan Keputusan dan Ketetapan Musyawarah
Anggota.
- Rapat
komisi, yaitu rapat yang menghasilkan Rancangan Keputusan dan Ketetapan
Musyawarah Anggota.
- Dalam
satu periode, sidang ini dilaksanakan dalam tiga tahapan, yaitu:
1. Sidang Umum awal,
2. Sidang tengah tahun adalah sidang
yang dilaksanakan diantara sidang umum awal dan sidang umum paripurna, untuk
membuat dan menetapkan keputusan yang dianggap perlu yang belum dibahas dalam
sidang umum awal.
3. Sidang Umum Paripurna, sidang ini
dilaksanakan pada akhir periode untuk:
o
Meminta
laporan pertanggungjawaban Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika.
o
Meminta
laporan hasil pengawasan dan penilaian DTO (Dewan Tertinggi Organisasi)
terhadap kinerja pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
o
Meminta
laporan hasil pengawasan DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) terhadap Devisi –
devisi.
o
Menerima
atau menolak pertanggung jawaban Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika.
o
Mencabut mandat
ketua Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
o
Memberikan
pandangan atas laporan kerja anggota DTO (Dewan Tertinggi Organisasi).
o
Melantik dan
mengesahkan Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika periode
selanjutnya.
BAB III
PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
Pemilihan Umum Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memilih Ketua Klub Kegiatan
Kreativitas Mahasiswa Robotika atas pertimbangan dari DTO (Dewan Tertinggi
Organisasi) Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 17
Peraturan mengenai Pemilihan Umum Klub Kegiatan
Kreativitas Mahasiswa Robotika diatur dalam ketetapan tersendiri yang
ditetapkan oleh anggota musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
BAB IV
BADAN PERWAKILAN ANGGOTA
Pasal 18
Dewan pendiri Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika yang selanjutnya disebut DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) adalah
lembaga tertinggi legislatif dalam kehidupan lembaga ke Anggotaan Klub Kegiatan
Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 19
Tugas dan
wewenang DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) adalah:
- Mengawasi
dan menilai kinerja pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika dalam menjalankan GBPK dan peraturan yang ditetapkan dalam
Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Menyerap,
menampung, dan merumuskan aspirasi anggota Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika untuk direkomendasikan di dalam Musyawarah Klub
Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dan kepada pengurus Klub Kegiatan
Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Membuat
rancangan tata tertib dan merekomendasikannya di dalam sidang Musyawarah Klub
Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Menjalankan
peran advokasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota Klub
Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Memberikan
sanksi kepada pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika
apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan atau
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 20
Hak dan Kewajiban anggota DTO (Dewan Tertinggi
Organisasi):
- Setiap
anggota DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) memiliki hak inisiatif, hak
angket, hak bertanya, hak interpelasi, dan hak budget.
- Setiap
anggota DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) wajib menjalankan tugasnya dengan
baik.
- Setiap
anggota DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) berkewajiban melaporkan hasil
kerja DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) selama satu priode pengurus Klub
Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 21
- Keanggotaan
DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) adalah Abadi
- Keanggotaan DTO (Dewan
Tertinggi Organisasi) gugur apabila:
o
Meninggal
dunia.
o
Mengajukan
permintaan sendiri secara tertulis kepada DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) yang
disetujui oleh sidang DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) dan disahkan dengan SK
Musyawarah Anggota DTO.
o
Dicabut
keanggotaannya oleh DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) karena terbukti melakukan
kecurangan dalam Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 22
Dalam menjalankan tugasnya, DTO (Dewan Tertinggi
Organisasi) memiliki alat kelengkapan dan mekanisme yang diatur dalam aturan
yang ditetapkan oleh internal DTO (Dewan Tertinggi Organisasi) Klub Kegiatan
Kreativitas Mahasiswa Robotika.
BAB V
BADAN EKSEKUTIF KLUB KEGIATAN KREATIVITAS MAHASISWA
ROBOTIKA
Pasal 23
Badan Eksekutif Anggota Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika yang selanjutnya disebut Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika adalah lembaga tinggi eksekutif dalam kehidupan lembaga
keanggotaan Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
Pasal 24
Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika memiliki
tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Menjalankan
Garis Besar Program Kerja ( GBPK ) Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika yang ditetapkan dalam Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika dalam satu priode program kerja.
- Menyusun,
menetapkan dan melaksanakan program kerja yang bersifat sesuai dengan
kebutuhan serta bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaannya.
- Bertanggungjawab
kepada Musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika atas
pengelolaan kegiatan – kegiatan selama satu Priode.
- Pelaksana
aspirasi Anggota pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Membuat
keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan GBPK dan program
kerja.
- Berwenang
untuk mengesahkan, membekukan dan atau membubarkan Divisi – devisi di
bawah Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika atas
pertimbangan DTO.
- Melaksanakan
POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling) terhadap pelaksanaaan
tugas dan fungsi Devisi – devisi dalam merealisasikan program kerja.
Pasal 25
Syarat Ketua Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika
- Ketua Klub
Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dipilih pada Musyawarah Klub
Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika oleh Anggota Musyawarah.
- Pemilihan
Ketua Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika dilakukan melalui
Pemilihan Umum Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika yang mekanismenya
diatur dalam Peraturan Pemilihan Umum ketua Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika yang ditetapkan oleh Musyawarah Klub Kegiatan
Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Masa
jabatan ketua Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika adalah satu
periode kepengurusan dan tidak berhak dicalonkan kembali.
- Tidak
diperkenankan merangkap jabatan ketua organisasi internal maupun eksternal
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Telah
menjadi anggota pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika selama
satu periode.
- Tidak
merangkap jabatan dalam organisasi lain (Parpol, PNS, LSM Anti Korupsi,
Ormas, OKP).
Pasal 26
- Ketua Klub
Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika harus menyelesaikan pembentukan
Divisi – devisi maksimal 7 hari setelah terpilih.
- Uraian
tugas dan prosedur tata kerja pengurus ditetapkan dalam keputusan
musyawarah Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika.
- Devisi
– devisi bertanggung jawab kepada ketua Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika.
- Pengurus
Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika mulai melaksanakan program
kerja setelah dilaksanakan pelantikan.
Pasal 27
Rapat Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa
Robotika diatur dalam mekanisme keorganisasian Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika.
Pasal 28
Apabila terjadi pembekuan Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika dan atau pencabutan mandat ketua Klub Kegiatan Kreativitas
Mahasiswa Robotika, maka kebijakan tentang Devisi – devisi akan dibahas pada
sidang istimewa.
Pasal 29
Mekanisme pembekuan dan pembubaran Devisi – devisi
diatur oleh Pengurus Klub Kegiatan Kreativitas Mahasiswa Robotika atas
pertimbangan DTO (Dewan Tertinggi Organisasi).
BAB VI
PENUTUP
Pasal 30
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
Di : Medan
Pada tanggal
: 10 September 2013
0 komentar:
Posting Komentar